Rendahnya tingkat kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2018 mendapat respon positif dari pemerintah.
Pemerintah telah menerbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Ini adalah angin segar untuk kamu yang tidak mencapai passing grade, karena dalam peraturan itu disebutkan peserta SKD CPNS tahun 2018 yang nilainya tidak mencapai ambang batas tetap berkesempatan melanjutkan ke seleksi tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, agar dapat melanjutkan ketahap SKB bersama mereka yang memenuhi passing grade. Kamu harus menduduki peringkat terbaik dengan nilai kumulatif SKD paling kurang 255 untuk formasi umum.
Sedangkan untuk formasi cumlaude, Putra/Putri Papua, penyandang disabilitas dan formasi tenega guru dan tenaga kesehatan eks tenaga honerer kategori-II cukup mendapatkan nilai 220.
Peraturan menteri tersebut dapat kamu dowload melalui link dibawah ini.
Permenpan Nomor 61 Tahun 2018
Pemerintah telah menerbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Ini adalah angin segar untuk kamu yang tidak mencapai passing grade, karena dalam peraturan itu disebutkan peserta SKD CPNS tahun 2018 yang nilainya tidak mencapai ambang batas tetap berkesempatan melanjutkan ke seleksi tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, agar dapat melanjutkan ketahap SKB bersama mereka yang memenuhi passing grade. Kamu harus menduduki peringkat terbaik dengan nilai kumulatif SKD paling kurang 255 untuk formasi umum.
Sedangkan untuk formasi cumlaude, Putra/Putri Papua, penyandang disabilitas dan formasi tenega guru dan tenaga kesehatan eks tenaga honerer kategori-II cukup mendapatkan nilai 220.
Peraturan menteri tersebut dapat kamu dowload melalui link dibawah ini.
Permenpan Nomor 61 Tahun 2018