-->

Orang Paling Dirugikan Dalam Dugaan Kasus Tambang Ilegal Penuhi Panggilan Polisi

Warga malulu penuhi panggilan polisi
Tiga warga Desa Malulu Kecamatan Dondo penuhi panggilan polres Tolitoli untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana aktifitas pertambangan batuan di Desa Malulu Kecamatan Dondo, Kamis (19/07/2018).

Salah seorang saksi tersebut adalah orang yang paling dirugikan oleh aktifitas pertambangan itu, sebab sebagian lokasi kebun miliknya sudah di jadikan tempat menumpuk material. Padahal menurut dia, lokasi tersebut adalah sumber rumput untuk makanan kambingnya.

Sementara itu, selaku pendamping, Kabid Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Progresif (LBHP) Tolitoli, Mahwan, S.H mengatakan untuk saat ini, Ia sepenuhnya mempercayakan proses hukum kasus tambang tersebut kepada polisi.

"Selaku kuasa hukum, sementara ini kami kami mempercayakan penanganan kasusnya kepada Polres Tolitoli",

Mahwan menjelaskan, ksus ini diduga kuat ilegal berdasarkan dokumen daftar izin tambang yang dirirlis Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM)  Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 09 Mei 2018 kepada Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG) dengan nomor 540/50.32-Minerba/DSDM.

Kata Mahwan, dalam dokumen yang berisi daftar seluruh izin usaha tambang batuan di Kabupaten Tolitoli itu tidak ditemukan satu izin tambangpun di Desa Malulu.
.
"Kalau tidak ada dalam daftar, bukankah itu mencurigakan", tutupnya.
LihatTutupKomentar