Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilu 2019. Pendaftaran dimulai pada tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2019.
Dari hari pertama sampai hari kedua dibukanya pendaftaran, belum satupun partai politik yang mendaftarakan calegnya, padahal bagian teknis KPU Tolitoli telah melakukan komunikasi intensif kepada setiap parpol.
"Sampai hari ini belum ada, tapi sudah ada dua partai yang melakukan konfirmasi", ujar Devisi Hukum KPU Tolitoli, Alfian Masyhur kepada Dakoan.com kamis (05/07/2018).
Alfian menghimbau kepada seluruh partai untuk mendaftar di awal-awal waktu pendaftaran, mengingat kondisi gedung (kantor KPU) tidak represenataif untuk menampung pendaftar dalam waktu bersamaan.
"Disisi lain partai juga mempunyai waktu cukup panjang untuk memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap jika melakukan pendaftaran lebih awal", tambahnya.
Mengenai persyaratan 30 presen kuota caleg perempuan disetiap dapil, Alfian Masyhur mengatakan itu amanat undang-undang mesti dipatuhi.
Konsekwensinya kata Alfian cukup berat. Partai yang komposisi celeg perempuannya tidak sampai 30 persen pada suatu, dapil tidak diizinkan mengikuti pemilu didapil tersebut.
"Kalau bahasa PKPUnya, KPU dilarang menerima dan harus dikembalikan", tegasnya.
Dari hari pertama sampai hari kedua dibukanya pendaftaran, belum satupun partai politik yang mendaftarakan calegnya, padahal bagian teknis KPU Tolitoli telah melakukan komunikasi intensif kepada setiap parpol.
"Sampai hari ini belum ada, tapi sudah ada dua partai yang melakukan konfirmasi", ujar Devisi Hukum KPU Tolitoli, Alfian Masyhur kepada Dakoan.com kamis (05/07/2018).
Alfian menghimbau kepada seluruh partai untuk mendaftar di awal-awal waktu pendaftaran, mengingat kondisi gedung (kantor KPU) tidak represenataif untuk menampung pendaftar dalam waktu bersamaan.
"Disisi lain partai juga mempunyai waktu cukup panjang untuk memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap jika melakukan pendaftaran lebih awal", tambahnya.
Mengenai persyaratan 30 presen kuota caleg perempuan disetiap dapil, Alfian Masyhur mengatakan itu amanat undang-undang mesti dipatuhi.
Konsekwensinya kata Alfian cukup berat. Partai yang komposisi celeg perempuannya tidak sampai 30 persen pada suatu, dapil tidak diizinkan mengikuti pemilu didapil tersebut.
"Kalau bahasa PKPUnya, KPU dilarang menerima dan harus dikembalikan", tegasnya.