-->

Kerap Mendapat Intimidasi, Siswa Miskin Di Tolitoli Putus Sekolah

Abdul Rifai (16) siwa kelas X (sepuluh) SMK Negeri 1 Basidondo Kabupaten Tolitoli terpaksa putus sekolah karena tidak sanggaup membayar biaya  sebesar 1,2 juta.

Meski pihak sekolah memberi perpanjangan waktu pelunasan, namun Rifai mendapat intimidasi dari seorang guru berinisial EH.

Sang Guru diceritakan Rifai kerap berlaku kasar. EH disebutkan pernah meyuruh salah seorang pegawai sekolah untuk tidak mengikutkannya ujian.

"Jangan kase ikut ujian dia Bu, balum ada yang dia bayar itu" kata Rifai menirukan ucapan EH.

Ia menceritakan bahwa EH juga pernah mengancamnya dengan lemparan remasan kertas. "Saya cuma bilang nanti orang tuaku ada uang baru saya bayar" ceritanya pada wartawan di rumah orang tuanya di Lugus Dalam Desa Kayulompa , Jumat (25/5/2018).

Hal yang membuatnya sangat malu ungkap Rifai  ketika upacara bendera dirinya ditunjuk-tunjuk sebagai sebagai anak paling menunggak "waktu itu Pak EH sebagai pembina upacara dalam pidatonya Ia membahas biaya pendidikan dan langsung menunjuk-nunjuk saya sebagai contoh siswa yang belum bayar sepeserpun".

Rifai mengungkapkan alasannya terpaksa berhenti bersekolah karena tidak tahan lagi mendapatkan intimidasi dari EH serta malu karena semua teman-temannya sudah mengetahui perihal permasalahan tunggakannya.

Amran, ayah Abdul Rifai menyampaiakan bahwa ia kerap memaksa Rifai untuk tetap sekolah sebab masih diberi kebijakan jangka waktu pelunasan namun Rifai selalu mejawab dengan tidak tahan lagi atas perlakuan EH padanya.

"saya paksa Rifai agar tetap bersekolah kan masih diberi jangka waktu pelunasan, tapi toh kalau anaknya selalu mendapat intimidasi disekolah, yah mau bagaimana lagi", pasrahnya.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala sekolah SMK Negeri 1 Basidondo, Endin Rusdiana mengaku tidak tahu-menahu jika ada oknum guru melakukan tindakan tak profesional di sekolahnya.

"saya harus mengkonfirmasi dulu, selama ini saya belum pernah dengar kalau ada yang seperti itu", ucapnya.
Endin Rusdiana bersama wartawan dakoan.com
Endin Rusdiana (kanan)

Endin mengatakan jika benar Abdul Rifai mendapat intimidasi dari EH maka pihaknya dengan besar hati akan meminta maaf.

Ditambahkannya, kebijakan sekolah mengenai pungutan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK dan SLB.

"Silahkan didownload peraturan gubernurnya, disitu jelas penggunaannya", tegas Endin.
LihatTutupKomentar