Seperti biasa, setiap bulan suci Ramadan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat hadiah potongan jam kerja dari pemerintah, ditahun inipun demikian.
Semua PNS disetiap Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah hanya perlu bekerja 32,5 jam per minggu. Jam kerja ini lebih sedikit dibanding jam kerja pada hari-hari biasa diluar Ramadhan yang rata-rata mencapai 37,5 jam per minggunya.
Ketentuan mengenai jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B336 Tahun 2018 Tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan.
Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa pengurangan jam kerja ini diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa PNS pada bulan Ramadhan.
Secara rinci, jam kerja PNS di bulan Ramadhan berdasarkan Surat Edaran tertanggal 8 Mei 2018 tersebut adalalah sebagai berikut.
Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS pada hari senin sampai dengan kamis dimulai dari pukul 08.00 - 15.00, dan waktu istirahat pukul 12.00 - 15.30. Sedangkan jam kerja dihari Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Jam kerja PNS pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 - 14.00, dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.
Semua PNS disetiap Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah hanya perlu bekerja 32,5 jam per minggu. Jam kerja ini lebih sedikit dibanding jam kerja pada hari-hari biasa diluar Ramadhan yang rata-rata mencapai 37,5 jam per minggunya.
Ketentuan mengenai jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B336 Tahun 2018 Tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan.
Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa pengurangan jam kerja ini diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa PNS pada bulan Ramadhan.
Secara rinci, jam kerja PNS di bulan Ramadhan berdasarkan Surat Edaran tertanggal 8 Mei 2018 tersebut adalalah sebagai berikut.
Untuk Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS pada hari senin sampai dengan kamis dimulai dari pukul 08.00 - 15.00, dan waktu istirahat pukul 12.00 - 15.30. Sedangkan jam kerja dihari Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Jam kerja PNS pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 - 14.00, dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.